NAGAN RAYA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, berhasil menangkap dua pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin.
Penangkapan pelaku yang berinisial AF (52) dan AS (37) ini berada didua lokasi terpisah yang dipimpin langsung Kanit Tipidter Bripka Maryubi Bintoro, Kanit Opsnal Bripka Ade Surya, pada Sabtu malam (03/09/2022).
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM membenarkan telah menangkap dua terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tanpa izin.
"Kedua pelaku penimbunan BBM bersubsidi itu, AF 52 tahun warga Babah Krueng Kecamatan Beutong, dan AS 47 tahun warga Paya Undan Kecamatan Seunagan", kata AKP Machfud, Minggu (04/09/2022).
AKP Machfud menjelaskan pada pelaku AF petugas berhasil mengamankan 14 jerigen yang berisi 480 liter, yang di angkut dengan mobil dump truck warna kuning dengan nopol F 8782 SE.
Sedangkan untuk pelaku AS, petugas mengamankan 4 jerigen berisi 110 liter solar bersubsidi, yang diangkut dengan mobil panther warna biru dengan nopol, BL 681 DZ di Desa Paya Undan Kecamatan Seunagan.
"Kedua pelaku penimbunan solar bersubsidi ini bserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kata Kasat AKP Machfud keduanya dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Migas yang telah di ubah ketentuannya dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait