ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Satreskrim Polres Aceh Barat akhirnya menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang Siswi Sekolah Dasar (SD).Pelaku diketahui berinsial RCA (70) yang juga merupakan tetangga korban.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Riski Adrian mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak sembilan orang termasuk saksi ahli.
"Setelah memenuhi unsur terduga pelaku langsung kita tangkap pagi tadi dirumahnya tanpa adanya perlawanan," kata AKP Riski, Selasa (20/09/2022).
AKP Riski Adrian menjelaskan sebelum penangkapan terhadap terduga pelaku yang juga mantan Kepala Desa (Kades) ini, Polisi juga telah melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara tersebut, yang mana hasilnya diduga kuat pelaku telah memenuhi unsur pidana melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur," jelasnya.
Sampai saat ini kata AKP Riski pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik di Unit PPA Satuan Reskrim Aceh Barat.
Pelaku RCA terancam dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait