BGN Tutup Ratusan Dapur MBG, 12 SPPG di Aceh Selatan Belum Kantongi SLHS

Ichdar Ifan
BGN Tutup Ratusan Dapur MBG, 12 SPPG di Aceh Selatan Belum Kantongi SLHS.(Foto : Istimewa).

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Aceh Selatan masih menghadapi pekerjaan rumah dalam pemenuhan standar higiene dan sanitasi. Dari total 31 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Aceh Selatan, sebanyak 19 SPPG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Sementara 12 SPPG lainnya masih berproses memenuhi persyaratan sertifikasi. Data tersebut menjadi sorotan seiring penegasan Badan Gizi Nasional (BGN) bahwa SLHS merupakan syarat mutlak bagi SPPG yang menjalankan program MBG. 

Dari 12 SPPG yang belum mengantongi sertifikat, lima SPPG telah menjalani penilaian dan dinyatakan memenuhi persyaratan secara teknis.

Namun, sertifikatnya belum diterbitkan karena masih menunggu proses penandatanganan oleh Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan.

Adapun tujuh SPPG lainnya belum memenuhi nilai yang dipersyaratkan dalam penilaian Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Ns. Yulimir, S.Kep., mengatakan penerbitan SLHS dilakukan melalui proses penilaian dan verifikasi terhadap berbagai aspek higiene serta sanitasi.

"Lima sudah kita nilai dan sudah mencukupi, tetapi belum keluar sertifikatnya karena masih menunggu ditandatangani kepala dinas," kata Yulimir, Kamis (20/8/2026) sore.

Menurut Yulimir, secara teknis kelima SPPG tersebut telah memenuhi persyaratan. Dinas Kesehatan juga telah memberikan rekomendasi agar sertifikat segera diterbitkan.

"Secara penilaian kami, lima ini sudah lewat dan sudah kami rekomendasikan untuk ditandatangani," ujarnya.

Sementara, tujuh SPPG lainnya masih harus melakukan sejumlah perbaikan sebelum dapat direkomendasikan memperoleh SLHS. Hasil penilaian sementara menunjukkan nilai IKL pada tujuh SPPG tersebut belum mencapai batas yang dipersyaratkan.

Meski demikian, Dinas Kesehatan tidak langsung menyatakan SPPG tersebut gagal. Pengelola masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sekaligus pendampingan.

"Mereka sudah mendaftar dan berproses, hanya belum mencukupi nilai. Ada perbaikan-perbaikan," kata Yulimir.

Proses pemenuhan persyaratan juga tidak berhenti pada perbaikan dokumen. Dinas Kesehatan akan kembali melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan setelah pengelola menyelesaikan perbaikan.

"Tidak cukup dengan foto atau dokumen. Kami harus melakukan verifikasi lagi," ujarnya.

Jika pemeriksaan ulang menunjukkan seluruh persyaratan telah dipenuhi, Dinas Kesehatan akan memberikan rekomendasi untuk penerbitan SLHS.

Persoalan SLHS menjadi semakin penting karena BGN sebelumnya telah menegaskan bahwa sertifikat tersebut bukan sekadar persyaratan administratif bagi SPPG.

Kepala BGN Sudaryono menyebut SLHS merupakan syarat mutlak untuk memastikan dapur MBG memenuhi standar higiene dan sanitasi.

"SLHS bukan syarat administrasi. Ini syarat mutlak," kata Sudaryono seusai berdiskusi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan jajaran Kementerian Kesehatan, Rabu (5/8/2026).

BGN sebelumnya memberikan kesempatan kepada SPPG yang telah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS untuk segera memenuhi persyaratan. Batas waktu pengurusan SLHS yang diberikan kepada SPPG disebut hingga 10 Agustus 2026.

SLHS menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan proses pengolahan makanan bagi penerima manfaat MBG memenuhi standar kesehatan lingkungan dan keamanan pangan.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network