ACEH SELATAN,iNewsPortalAceh.id - Sebanyak 12 dari 31 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Selatan belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dinas Kesehatan Aceh Selatan menyebut, 12 SPPG tersebut berada dalam tahapan proses yang berbeda.
Lima SPPG telah dinyatakan memenuhi persyaratan teknis, sedangkan tujuh lainnya belum mencapai nilai minimal dalam penilaian Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Ns. Yulimir, S.Kep., mengatakan penerbitan SLHS tidak dilakukan secara otomatis setelah pemeriksaan awal.
Setiap SPPG harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. “Nilai minimal 80 atau 80 persen menjadi batas kelulusan IKL,” kata Yulimir kepada awak media Jumat (21/8/2026).
Menurut Yulimir, penilaian tersebut dilakukan untuk memastikan fasilitas penyedia makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum SLHS diterbitkan Dari 12 SPPG yang belum mengantongi SLHS, lima di antaranya telah menjalani penilaian dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis.
1. SPPG Aceh Selatan Kluet Selatan Geulumbuk.
2. SPPG Aceh Selatan Kluet Timur Paya Dapur.
3. SPPG Aceh Selatan Samadua Alur Pinang.
4. SPPG Aceh Selatan Tapaktuan Hilir.
5. SPPG Aceh Selatan Tapaktuan Padang.
Kelima SPPG tersebut kini berada pada tahap penandatanganan sertifikat oleh Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan.
Sementara itu, tujuh SPPG lainnya masih harus melakukan pembenahan karena belum mencapai nilai yang dipersyaratkan dalam penilaian IKL.
1. SPPG Aceh Selatan Kluet Tengah Malaka.
2. SPPG Aceh Selatan Kluet Utara Jambo Manyang.
3. SPPG Aceh Selatan Kluet Utara Kotafajar.
4. SPPG Aceh Selatan Kluet Utara Pasi Kuala Asahan.
5. SPPG Aceh Selatan Labuhanhaji Manggis Harapan.
6. SPPG Aceh Selatan Tapaktuan Lhok Bengkuang.
7. SPPG Aceh Selatan Trumon Keude Trumon.
Yulimir mengatakan ketujuh SPPG tersebut masih harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapat kembali menjalani proses penilaian untuk memperoleh SLHS.
“Jadi, bukan hanya bangunannya yang dinilai. Ada beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Pemeriksaan yang dilakukan Dinas Kesehatan mencakup berbagai aspek dalam proses penyediaan makanan.
Menurut Yulimir, penilaian meliputi bangunan dan lokasi, fasilitas sanitasi, peralatan memasak, penjamah makanan, bahan makanan, proses pengolahan, hingga penyimpanan dan distribusi makanan.
“Ada sejumlah aspek yang dinilai, mulai dari bangunan dan lokasi, fasilitas sanitasi, peralatan memasak, penjamah makanan, bahan makanan, proses pengolahan, hingga penyimpanan dan distribusi makanan,” kata Alumni Universitas Indonesia (UI) depok ini.
Penjamah makanan juga menjadi salah satu bagian yang diperiksa. Mereka diwajibkan memiliki sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji.
Dengan demikian, penerbitan SLHS merupakan hasil penilaian terhadap keseluruhan proses penyediaan makanan, bukan semata-mata kondisi fisik dapur SPPG.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
