Lecehkan Anak Dibawah Umur, Pria 55 Tahun di Bener Meriah Diringkus Polisi

Yusriadi
Lecehkan Anak Dibawah Umur, Pria 55 Tahun di Bener Meriah Diringkus Polisi.(Foto: iNews/ Yusriadi).

REDELONG, iNewsPortalAceh.id - Satreskrim Polres Bener Meriah meringkus seorang pria beristri berusia 55 tahun, atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tersangka ZK merupakan warga Kabupaten Bener Meriah, diamankan pihak kepolisian atas laporan dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 12 tahun dirumah nya pada Kamis, 22 September 2022.

Kapolres Bener Meriah, AKBP. Indra Novianto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan seorang warga ke SPKT Polres Bener Meriah tentang pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur.

Awalnya korban mengadu kepada saksi W sambil menangis dan ketakutan saat menceritakan tentang peristiwa pelecehan yang baru saja dialaminya di rumah tersangka ZK.

"Korban mengadu kepada salah satu saksi tentang peristiwa yang ia alami. Saksi kemudian menceritakan kepada pelapor, yang berujung pada laporan Polisi," ujar Indra, Sabtu, 24 September 2022.

Setelah menerima laporan, penyidik langsung membawa korban untuk divisum.

Berdasarkan hasil visum serta dan keterangan saksi, petugas langsung bergerak menangkap pelaku.

"Saat ini tersangka ZK sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat," tutup Indra.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network