LAMPUNG TENGAH, iNewsPortalAceh.id - Seorang pria di Lampung Tengah diamankan polisi. Pria bernama Kendra Kurniawan (41) itu membunuh mantan istri dan suami barunya.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, tersangka tercatat sebagai warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga,ini membunuh mantan istri Rohimah (39) dan suami barunya Zulfakar (41).
"Pelaku nekat membunuh keduanya karena sakit hati melihat mantan istri siri menikah lagi," kata Doffie, Selasa (10/4/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku sakit hati karena mantan istri sirinya yang sudah menjalin rumah tangga selama 12 tahun menikah lagi tanpa berpamitan dengan pelaku.
"Pelaku naik pitam dan langsung masuk ke dalam rumah dan kamar korban," katanya.
Di lokasi, pelaku dan korban saling cekcok. Dia kemudian melihat pisau yang berada di meja rias dan langsung mengambilnya.
"Pelaku langsung menusukan pisau itu ke tubuh korban di bagian paha dan punggung, hingga korban tewas," katanya.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah di Pelabuhan Bakauheni.
"Pelaku ditangkap saat akan kabur ke Jawa," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup kurungan penjara.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait