JAKARTA, iNewsPortalAceh.id- Polri menetapkan enam tersangka kasus kerusuhan di Kanjuruhan, Malang.
Salah satunya yakni Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita.
"Maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).
Diketahui, peristiwa Kanjuruhan terjadi usai Arema kalah dari Persebaya dengan skor 2-3, Sabtu 1 Oktober 2022.
Kasus kerusuhan tersebut menyebabkan 131 orang tewas. Selain itu, ratusan orang lainnya luka-luka.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait