Mantan Ketua KIP Aceh Barat Daya Batal Dihukum Cambuk

Erdawati
Ilustrasi hukuman cambuk (Antara)

ACEH BARAT DAYA, iNewsPortalAceh.id - Sanusi, mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya, batal dihukum cambuk. Alasannya, tekanan darah Sanusi tinggi hingga eksekusi batal dilaksanakan.

Sanusi seharusnya menerima hukuman 23 kali cambuk di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kamis lalu (20/10/2022).

Tim medis dari kejaksaan, dr Hermalina mengatakan, pihaknya terpaksa menunda eksekusi kepada terdakwa karena mengalami darah tinggi.

"Dan keadaan umumnya memang kalau kesimpulan kami, hukuman cambuk tidak bisa dilakukan," kata Hermalina, Jumat (21/10/2022).

Menurutnya, darah tinggi itu disebabkan banyak hal. "Bisa jadi (cemas), karena pasien tidak ada riwayat darah tinggi sebelumnya, mungkin karena cemas berlebihan, bisa jadi. Keluhannya masih pusing, lemas kemudian ekstremitasnya dingin," kata dia.

Untuk diketahui, Sanusi dinyatakan terbukti melakukan jarimah maisir atau judi.

Dia tepergok dan diamankan saat judi pada Juni 2022 lalu di kebun sawit warga kawasan Kecamatan Kuala Batee.

Selain Sanusi, ada tiga orang terpidana lainnya juga gagal menerima hukuman cambuk, dua diantaranya tidak hadir, sementara satu terpidana juga mengalami masalah kesehatan.

"Selanjutnya adalah untuk pelaksanaan berikutnya yang akan kita panggil kembali. Tentunya karena pada pelaksanaanya yang kali ini sudah kita panggil tidak datang, tentu perlakuannya mungkin ada perlakuan khususlah, kita akan jemput." kata JPU Muhammad Iqbal.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network