ACEH JAYA, iNewsPortalAceh.id - Kejaksaan Negeri Aceh Jaya memusnahkan kerangka gajah sumatera yang sengaja dibunuh dengan cara disetrum.
Dalam kasus itu, polisi menangkap 11 orang yang kini berstatus terpidana. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Adam Ohoiled mengatakan, adapun barang bukti tersebut berupa tengkorak, telapak kak, gigi dan tulang belulang gajah.
Belasan barang bukti tulang belulang gajah sumatera itu dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Rabu (2/11/2022).
"Pemusnahan barang bukti kejahatan satwa liar dilindungi ini dengan cara dibakar agar tidak hilang maupun tidak disalahgunakan," kata Adam.
Jika dirinci, kerangka gajah yang dimusnahkan tersebut berupa empat tengkorak beserta tulang belakang, tulang paha, tulang rahang dan 11 telapak kaki serta tulang belulang gajah.
"Kami juga memusnahkan barang bukti jeratan gajah berupa kabel listrik dan tali pengikat," katanya.
Dia melanjutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan dari sejumlah kasus tindak pidana umum periode Januari hingga Oktober 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dalam kasus tindak pidana lingkungan penyetruman gajah dengan 11 terpidana tersebut para pelaku dijerat hukuman bervariasi mulai hukuman penjara delapan bulan hingga tiga tahun sesuai dengan tindakan atau peran yang dilakukan para terpidana," katanya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait