ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id -Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Kejari Aceh Selatan Musnahkan Berbagai Barang Bukti dan Barang Rampasan Inkracht Periode Bulan Januari hingga Juni Tahun 2025, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Huruf a Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam kesempatan ini juga Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan bahwa terhadap eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan Januari hingga Juni Tahun 2025 yang terdiri dari 18 perkara Narkotika, 2 perkara Pencurian, 3 perkara Maisir, dan 1 perkara Migas.
Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum yakni, Ganja dengan berat total 1313.72 gram, Sabu dengan berat total 60.87 gram dan Handphone dengan berbagai merk dengan jumlah total 25 unit.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan. Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan,” Kasi Intel
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait