TAKENGON, iNewsPortalAceh.id -Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia tanggapi tiga aduan CV. Kaffa Group terkait pelanggaran PERPRES Nomor. 16 Tahun 2018, tentang pengadaan bara/jasa pemerintah dalam proses lelang tiga paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Aceh Tengah, yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan II Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Aceh Tengah.
LKPP RI mengirim tiga surat tanggapan kepada CV. Kaffa Group untuk masing-masing paket tender yang di adukan.
Dalam surat yang ditandatangani Plh Direktur Penanganan Hukum LKPP, Arif Budiman Anwar menyebutkan, berdasarkan adanya aduan Kaffa Group, LKPP telah menyurati Inspektorat Aceh Tengah pada 1 September 2022 lalu.
Dari surat yang dilayangkan, LKPP telah mendapat tanggapan jika Inspektorat Aceh Tengah sedang dalam proses menindaklanjuti pengaduan.
Selanjutnya disampaikan dalam surat yang tertanggal 22 November 2022 itu, CV. Kaffa Groub dapat melakukan konfirmasi langsung atas proses tindak lanjut pengaduan ke Inspektorat Aceh Tengah.
Dalam surat itu juga disebutkan, jika konfirmasi ke Inspektorat Aceh Tengah tidak dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan, CV Kaffa Group dapat melakukan upaya hukum seperti melapor ke APH atau Ombudsman RI.
Sebelum nya Direktur CV. Kaffa Group, Janiska Putra, melaporkan ke LKPP RI terkait pelanggaran PERPRES Nomor. 16 Tahun 2018, tentang pengadaan bara/jasa pemerintah, dalam proses lelang tiga paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Aceh Tengah yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan II Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Aceh Tengah.
Ketiga paket yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2022 tersebut adalah, pekerjaan rehabilitasi air bersih Bies Penentanan, Kecamatan Bies.
Selanjutnya pekerjaan rehabilitasi sarana air bersih bak penampungan 3 mata air di Kecamatan Bies dan pekerjaan pembangunan sarana air bersih bak penampungan 3 mata air, juga di Kecamatan Bies.
Pelanggaran itu diduga terjadi karena Pokja Pemilihan II UKPBJ Kabupaten Aceh Tengah telah memenangkan penawaran yang nilai nya melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Janiska kepada iNews.id (26/11) menjelaskan, saat perusahaan miliknya CV. Kaffa Groub mengikuti tiga paket tender pekerjaan, salah satunya pekerjaan rehabilatasi sarana air bersih Bies Penentanan, Kecamatan Bies, dengan nilai Hasil Penghitungan Sendiri (HPS) pada dokumen pemilihan tertera Rp466.364.449,22.
Namun lembaga lelang membuat nominal berbeda pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sebesar Rp.483.891.543.
Lalu Pokja menggunakan harga HPS yang tercantum di SPSE, bukan yang tertera pada dokumen pemilihan.
"Dalam dokumen lelang sangat jelas bahwa HPS mengacu pada dokumen lelang ( lembar data pemilihan) sesuai dengan diatur dalam PERPRES No. 16 Tahun 2018," ucap Janiska.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait