ACEH TENGGARA, iNewsPortalAceh.id - Polisi menangkap JP (28) warga Desa Kayu Mbelin, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
Pria itu ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian.
Dia menggasak satu Honda Vario dari rumah warga Desa Lawe Petanduk, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara.
JP membobol rumah tersebut dengan cara mencungkil dinding yang terbuat dari papan, lalu masuk dan memabawa kabur sepeda motor korban.
Aksi itu dilancarkannya pada selasa (20/12/2022) malam lalu, saat semua penghuni rumah tengah tertidur lelap.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir, S.H., M.H., menjelaskan sekira pukul 05.30 WIB, istri korban bangun dan mendapati sepda motor telah raib dari dalam rumah dengan kondisi pintu terbuka.
Atas kejadian itu korban pun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
Dengan bergerak cepat, tim resmob satreskrim Polres Aceh Tenggara langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi tentang ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada JP.
Pelaku pun diburu dan terdeteksi sedang berada dirumah temannya di Kecamatan Semadam.
Petugas pun berhasil meringkus JP beserta barang bukti sepeda motor merk Vario warna hitam dengan nomor polisi BL 4119 HI, yang kemudian digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum.
"JP sudah mengakui bahwa sepeda motor merk Honda Vario dicurinya," kata Jabir.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait