Biadab, Penjaga Sekolah Cabuli Siswi SD dengan Iming-Iming Uang Rp10.000

Tim iNews.id
Ilustrasi pencabulan siswi SD di Kota Semarang. (Foto: Istimewa)

“Kejadiannya pada Senin 12 Desember 2022 sekira pukul 13.30 WIB, di lingkungan sekolah tersebut,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Kamis (19/1/2023).

Polisi mengetahui insiden itu berawal dari laporan seorang perempuan, warga Karangrejo.

Ada 4 siswi SD dicabuli penjaga sekolah, yakni; FMR (8), NDW (10), NMT (9) dan KAPS (11).Semuanya perempuan pelajar di SD N Karangrejo 02 itu.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga mendapatkan bukti kuat.

Pelakunya bernama Ismunaji, laki-laki berumur 44 tahun, penjaga sekolah di sana. Para korbannya merasa malu dan trauma.

Kronologi peristiwa itu, pada Sabtu 14 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB, pelapor mendapat telepon dari seorang guru mengaji dari korban.

Menyampaikan agar datang ke rumahnya untuk sebuah informasi. Di situlah diceritakan bahwa penjaga sekolah melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswi SD itu.

Pelapor yang menerima informasi itu, bertanya kepada korban. Lalu diceritakan, modusnya, pelaku memanggil korban kemudian diajak ke belakang sekolah, diberi uang Rp10.000 yang langsung dimasukkan ke saku seragam sekolah.

Setelah itu, pelaku menutup mata korban menggunakan tangan kirinya dan tangan kanannya melakukan pencabulan terhadap korban.

Modus lainnya, ada korban yang sedang mengumpulkan tugas di sekolah karena saat itu masih pandemi Covid-19.

Oleh pelaku, korban dicium pipinya. Ada pula yang korbannya sedang membeli jajan di kantin, pelaku langsung mencium pipinya.

Aksi itu ditepis tangan korban dan langsung lari. Kombes Pol Irwan Anwar sendiri menyebut, kini pelaku sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihaknya telah berkoodinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Semarang termasuk dengan Psikolog UPTD PPA Kota Semarang untuk melakukan pendampingan terhadap korban.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network