Diancam Dibunuh Depan Anak dan Istri, Laporan Wartawan ke Polisi Belum Penuhi Unsur Pidana

Yusriadi
Keterangan Foto: Pelapor di dampingi sejumlah jurnalis saat mendengar penjelasan Kasat Reskrim usai gelar perkara kasus ancaman bunuh wartawan di Polres Aceh Tengah.(iNews/ Yusriadi).

Tak hanya saksi ahli, Erzan juga menjelaskan jika pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tengah juga mengatakan kasus ini tidak mencukupi unsur pidana pada pasal yang di sangkakan.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan menurut mereka juga laporan Jurnalisa ini tidak mencukupi unsur," jelas nya.

Ke depan menurut Erzan, ia akan mendengar pendapat dari sejumlah satuan, unit, bitkum, siwas dan provos untuk menentukan kasus ancam bunuh ini.

"Dalam waktu dekat kita akan lakulan rapat dengar pendapat untuk menentukan pengaduan ancam pembunuhan ini bisa dilanjutkan atau tidak," tutup Erzan.

Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network