Tak hanya saksi ahli, Erzan juga menjelaskan jika pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tengah juga mengatakan kasus ini tidak mencukupi unsur pidana pada pasal yang di sangkakan.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan menurut mereka juga laporan Jurnalisa ini tidak mencukupi unsur," jelas nya.
Ke depan menurut Erzan, ia akan mendengar pendapat dari sejumlah satuan, unit, bitkum, siwas dan provos untuk menentukan kasus ancam bunuh ini.
"Dalam waktu dekat kita akan lakulan rapat dengar pendapat untuk menentukan pengaduan ancam pembunuhan ini bisa dilanjutkan atau tidak," tutup Erzan.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait