Alamp Aksi Minta Pj Bupati Ambil Sikap Antisipasi agar Kades Tak Jadi Sekretariat PPS

Suparman Munthe
Alamp Aksi Minta Pj Bupati Ambil Sikap Antisipasi Agar Kades Tak Jadi Sekretariat PPS.(Suparman Munthe / MNC Portal).

"Namun, para Kepala Desa ini harus baca aturan tentang desa, seperti Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa," sebut Jakirun.

Dijelaskan, pasal 29 huruf i dalam Undang - Undang Tentang Desa itu menjelaskan bahwa Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Jabatan lain yang di tentukan dalam peraturan perundang - undangan.

"Yang jelas, satu orang tidak bisa menerima dua mata anggaran yang sama - sama dari negara", tegasnya.

Sementara itu, Jakirun menyebut jika Kepala Desa menjadi sekretariat PPS, hierarkinya juga akan aneh.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network