Polres Aceh Timur Menahan Pelaku Penipuan Klaim Bisa Memuluskan PPS

Yusriadi Yusuf
Polres Aceh Timur Menahan Pelaku Penipuan Klaim Bisa Memuluskan PPS.(iNews/ Yusriadi Yusuf).

ACEH TIMUR, iNewsPortalAceh.id- AS, seorang pria berusia 50 tahun dan beralamat di Desa Ujong Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait pengurusan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Timur.

Informasi tersebut diungkapkan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. dalam Konferensi Pers yang diadakan di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur pada Jum'at, 9 Juni 2023, sore hari.

"Kasus ini bermula sekitar pertengahan bulan November 2022, ketika MY, seorang pria berusia 43 tahun dan beralamat di Blang Pauh Sa Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, selaku pelapor bertemu dengan tersangka AS. Dalam pertemuan tersebut, terjadi percakapan antara AS dan MY terkait rekrutmen PPS untuk tahun 2024 yang diadakan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur," kata Kapolres.

Kapolres Aceh Timur, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa AS menawarkan kepada MY bahwa ia memiliki akses di KPU Kabupaten Aceh Timur yang memungkinkan dirinya mengurus dan memuluskan MY, namun dengan syarat MY harus memberikan sejumlah uang sebagai tanda jadi dan biaya pengurusan.

"Rupanya, tidak hanya MY yang tertarik dengan tawaran AS, tapi ada 60 orang lainnya. AS bahkan menjanjikan kepada korban-korbannya bahwa jika mereka tidak lulus seleksi rekrutmen PPS, uang yang telah diberikan akan dikembalikan," ujar Kapolres.

Selanjutnya, MY bersama dengan 60 orang lainnya memberikan uang yang diminta oleh AS dengan jumlah yang bervariasi, antara Rp. 2.000.000 hingga Rp3.000.000, dan penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap.

"Namun, setelah mereka menyerahkan uang sejumlah yang diminta oleh AS, MY dan 60 orang lainnya tidak satupun dari mereka lulus seleksi rekrutmen PPS. Selain itu, AS juga tidak mengembalikan uang yang telah dijanjikan kepada mereka. Oleh karena itu, MY membuat Laporan Polisi kepada kami," lanjut Kapolres.

Dalam kasus tindak pidana ini, beberapa barang bukti berhasil diamankan, antara lain 2 unit handphone, kwitansi pembayaran terkait pengurusan seleksi rekrutmen PPS, print out rekening koran Bank BSI, dan tangkapan layar percakapan antara tersangka AS dengan beberapa korban.

"Dari hasil penyidikan sementara, belum ditemukan keterlibatan anggota maupun pegawai KPU Aceh Timur. Ini merupakan tindak pidana murni dengan motif ekonomi"

Selanjutnya, setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, pada tanggal 29 Mei 2023, AS secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana, yang dapat diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Sejak tanggal 5 Juni 2023, AS telah ditahan di Rutan Polres Aceh Timur atas perintah Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network