ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Mulai santer terdengar nama sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Aceh Singkil yang ikut diusulkan menjadi Sekretariat PPS di desa mereka masing - masing dan mulai hangat diperbincangkan oleh masyarakat desa.
Hal itu kemudian menjadi sorotan Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD Alamp Aksi) Kabupaten Aceh Singkil.
Ketua DPD Alamp Aksi Aceh Singkil, Jakirun Bancin, menganggap hal itu tidak etis dan menabrak Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
"Jika memang benar, artinya oknum Kepala Desa ini saya rasa tidak faham atas aturan yang seharusnya menjadi acuannya," tegas Jakirun, Minggu (29/1/2023).
Memang, tambahnya, setelah kita lihat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tidak ada pasal yang melarang.
"Namun, para Kepala Desa ini harus baca aturan tentang desa, seperti Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa," sebut Jakirun.
Dijelaskan, pasal 29 huruf i dalam Undang - Undang Tentang Desa itu menjelaskan bahwa Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Jabatan lain yang di tentukan dalam peraturan perundang - undangan.
"Yang jelas, satu orang tidak bisa menerima dua mata anggaran yang sama - sama dari negara", tegasnya.
Sementara itu, Jakirun menyebut jika Kepala Desa menjadi sekretariat PPS, hierarkinya juga akan aneh.
"Kami yakin, PPS ini akan kesulitan bekerja dikarenakan tidak akan mungkin PPS memerintah Kepala Desa yang akan menjadi sekretariat PPS, ini nantinya akan mempersulit dan memperlambat kerja PPS yang saat ini di harapkan dapat bekerja maksimal," terangnya.
Disamping itu juga, tambahnya, terasa aneh, dikarenakan dalam PKPU pembentukan sekretariat PPS itu salah satunya ada SK dari Kepala Desa, dan KIP nantinya mengeluarkan SK sekretariat berdasarkan SK Kepala Desa itu.
"Kan tidak logis seorang Kepala Desa Nantinya mengeluarkan SK nya sendiri, dan ditandatangani dirinya sendiri,"ujarnya.
Ketua DPD Alamp Aksi Aceh Singkil meminta Pemerintah Daerah agar mengambil sikap tegas agar Kepala Desa ini tidak menjadi sekretariat PPS.
"Pemkab harus mengambil dan menimbang segala kemungkinan yang akan terjadi jika Kepala Desa ini nantinya menjadi sekretariat PPS di Desa," tegasnya.
Apalagi, kata dia, saat ini Pj Bupati Aceh Singkil sedang memaksimalkan peran penting desa untuk menurunkan angka kemiskinan di Aceh Singkil.
"Jika Kepala Desa harus terbagi dengan menjabat sekretriat PPS, bagaimana desa ini akan dapat bekerja dengan maksimal untuk mencapai itu," tandasnya.
Sekali lagi kami mendesak agar pemerintah Aceh Singkil segera mengambil sikap tegas menanggapi hal ini.
Sementara itu Ketua KIP Aceh Singkil, Edi Sugianto, saat di konfirmasi mengatakan dirinya belum melihat berkas usulan sekretariat itu lantaran masih berada di luar daerah.
Sementara itu, salah seorang Komisioner KIP Aceh Singkil, Dodi Syahputra, saat di tanya terkait hal itu menyebut ada kepala desa yang di usulkan menjadi sekretariat PPS.
"Namun belum di rincikan semua berapa desa yang ada mengusulkan kepala desa untuk menjadi sekretariat itu, yang jelas setelah saya lihat ada beberapa desa,"tambahnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait