LANGSA, iNewsPortalAceh.id -Terkait pemberhentian hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap honorer pesuruh SDN 2 Langsa, Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa, Dra Suhartini M.Pd menyayangkan tindakan kepala sekolah SDN 2 Langsa yang tidak mempertimbangkan segi kemanusiaan dalam mengambil keputusan, Selasa (7/02/2023).
Dikatakan, seharusnya sebagai kepala sekolah bisa bersikap bijak menanggapi persoalan tersebut. Terlebih yang dipecat hanya pesuruh sekolah yang honorium nya dibayar tidak seberapa.
Meski demikian, Ramadani sudah masuk ke dalam Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Ini tindakan sewenang-wenang kepala sekolah yang mengunakan jabatannya untuk menzalimi orang lain.Kasihan keluarga nya," kata Suhartini.
Menurutnya hal yang wajar jika dia mencari pekerjaan sampingan lain untuk memenuhi ekonomi keluarga nya, sejauh tidak mengabaikan tugasnya sebagai pesuruh meski diwakili oleh istrinya," katanya.
Ia juga menambahkan, terkait persoalan itu pihak Dinas Pendidikan Kota Langsa sudah melayangkan surat pemanggilan kepada kepala sekolah untuk memberikan klarifikasi.
Namun, hingga waktu yang ditentukan kepala sekolah tak kunjung datang.
"Jika SP 1 tidak dihiraukan oleh kepala sekolah, maka dinas akan mengeluarkan SP berikutnya," tutupnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait