Khususnya terkait dengan fungsi pelaksanaan kewenangan penuntut umum sebagai eksekutor dalam perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami lakukan pemusnahan agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut yang total keseluruhannya berasal dari 32 perkara," ucap nya.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini diantaranya, sabu-sabu sebanyak 6 Ons, ganja seberat 6 kilogram, 13 unit Handphone dan beberapa barang bukti tindak pelanggar qanut serta tindak pidana umum lainnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait