TAKENGON, iNewsPortalAceh.id - Hamil 8 bulan, seorang pelaku zina LP (30) Warga Bener Meriah gagal di eksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri Takengon, Aceh Tengah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidana umum Kejaksaan Negeri Takengon, Evan Munandar, usai pelaksanaan eksekusi cambuk di Rutan Kelas IIB Takengon.
“LP kita tunda eksekusi cambuk, karena dalam kondisi hamil 32 minggu (8 bulan), dikuatkan dengan surat dokter RSUD Datu Beru Takengon dan surat dari dokter di Rutan Takengon,” ujarnya", ucap Evan, Kamis (23/2/23).
LP diganjar hukuman 100 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan perbuatan zina dengan warga Aceh Tengah B (43).B juga diganjar hukuman 100 kali cambuk dan telah dieksekusi.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait