Hamil 8 Bulan, Pelaku Zina di Aceh Tengah Tak Jadi Dicambuk

Yusriadi Yusuf
Hamil 8 Bulan, Pelaku Zina di Aceh Tengah Tak Jadi Dicambuk.(iNews/ Yusriadi Yusuf).

Kasi Pidana umum Kejaksaan Negeri Takengon, Evan Munanda, menambahkan selain pasangan tersebut, mengeksekusi tiga terdakwa lain nya yang telah mendapat putusan pengadilan melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Tiga terdawa lainnya yaitu, IS (40) Warga Aceh Tengah, dicambuk 6 kali usia dipotong masa tahanan sebanyak 10 kali, dalam kasus maisir judi Higgs Domino atau Scatter. SH (37), warga Aceh Tengah dicambuk 25 kali, dalam kasus khamar dan IR(40) warga Aceh Tengah, dicambuk 16 kali dalam kasus maisir.



Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network