Kasi Pidana umum Kejaksaan Negeri Takengon, Evan Munanda, menambahkan selain pasangan tersebut, mengeksekusi tiga terdakwa lain nya yang telah mendapat putusan pengadilan melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Tiga terdawa lainnya yaitu, IS (40) Warga Aceh Tengah, dicambuk 6 kali usia dipotong masa tahanan sebanyak 10 kali, dalam kasus maisir judi Higgs Domino atau Scatter. SH (37), warga Aceh Tengah dicambuk 25 kali, dalam kasus khamar dan IR(40) warga Aceh Tengah, dicambuk 16 kali dalam kasus maisir.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait