"Benar, tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Langsa serta mengamankan 1,5 ton solar subsidi," jelas Winardy.
Ia menjelaskan, terduga akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Terjadi di Kota.
"Guna proses lebih lanjut saat ini terduga beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Aceh," tutupnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait