Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan Solar Subsidi

Yusriadi, Sumardi
Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan Solar Subsidi.(iNews/ Sumardi-Yusriadi).

"Benar, tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Langsa serta mengamankan 1,5 ton solar subsidi," jelas Winardy.

Ia menjelaskan, terduga akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Terjadi di Kota.

"Guna proses lebih lanjut saat ini terduga beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Aceh," tutupnya.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network