Kejari Bireuen Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Musriadi
Kejari Bireuen Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika.(iNews/ Musriadi)

BIREUEN, iNewsPortalAceh.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dari Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.

Tersangka berinisial WY Umur 36 tahun warga Duson Teungoh, Desa Nase Mee, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen Aceh.

Munawal Hadi,S.H,M.H Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen mengatakan, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba dalam melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) turut didampingi oleh JPU (jaksa penuntut umum) pada Kejaksaan Tinggi Aceh.

Terhadap tersangka disangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair : Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Total dari keseluruhan barang-bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka yaitu seberat 29,8 (dua puluh sembilan koma delapan) gram.

Bahwa adapun barang-bukti yang diterima oleh JPU (jaksa penuntut umum) dari penyidik pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) berupa, 2 (dua) bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, yang sudah diteliti labfor dengan sisa bruto 3,5 (tiga koma lima) gram, 8 (delapan) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram 1 (satu) unit HP android merek Vivo.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network