Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dari 35 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika
ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id— Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode November 2025 hingga April 2026, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan itu berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB dan dihadiri sejumlah unsur Forkopimda serta instansi terkait, termasuk perwakilan pemerintah daerah, kepolisian, pengadilan, hingga Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira, melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Editor : Jamaluddin