"Para pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang di Kabupaten Bireuen. Saat ini sudah dijadikan DPO," ujar Rahmat.
"Saat ini para pelaku beserta barang bukti berupa enam bungkus narkotika jenis sabu seberat 13,40 gram, satu bungkus rokok, satu plastik bening, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor diamankan ke Polres Pidie untuk diproses hukum," katanya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait