"Menurut pengakuan, dari keempat wanita yang dijajakan salah satu adalah anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, Iptu Ardian Yunnan Saputra.
Pelaku bakal dijerat dengan Undang-undang perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
