Polisi di Langsa Tangkap Pelaku Pembacokan Tiga Mahasiswa

Muhammad Alfi
Polisi di Langsa Tangkap Pelaku Pembacokan Tiga Mahasiswa.(iNews/ Muhammad Alfi).

LANGSA, iNewsPortalAceh.id - Polisi Sektor Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh tangkap seorang pelaku pembacokan tiga mahasiswa di Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Rabu (29/3/2023).

Kapolsek Langsa Timur, Iptu Aulia Budiman mengatakan, kejadian pembacokan tersebut terjadi pada hari Selasa 28 Maret 2023 sekitar pukul 20.45 Wib di Kos-kosan yang beralamat di Lorong II, Dusun Sadar Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

"Pelaku MY (30), saat kejadian, MY menghampiri ke tiga korban yang sedang duduk-duduk santai di depan kos-kosan. Kemudian MY yang merupakan anak pemilik kos meminta uang sisa kos kepada ke tiga korban hingga cekcok mulut dan MY mengusir ke tiga korban," ujarnya.

Dijelaskan, MY saat itu turun dari rumah kos dan memgambil sebilah parang, selanjutnya MY mengejar ke tiga korban dan langsung menyerang.

"Akibat penyerangan itu, korban Rahmat Irfan (23) terluka di bagian pungung belakang sebelah kiri dan bagian kaki sebelahkiri dan korban Muhammad Wahyu (24) mengalami luka robek di bagian belakang kepala, serta korban Sukma Fachruri Ginting (24) mengalami luka di bagian jari tengah sebelah kanan," paparnya.

Setelah kejadian, kata Kapolsek, ketiga korban langsung dilarikan ke RSUD Langsa untuk mendapatkan pertolongan medis, Sementara pelaku melarikan diri.

"Setelah mengetahui kejadian pembacokan tersebut, saya langsung memerintahkan personel dibantu personil Sat Reskrim Polres Langsa mengejar pelaku.Namun pelaku sudah tidak berada di rumah," ujarnya.

Dikatakan, selanjutnya tim gabungan unit Reskrim Polsek Langsa Timur melakukan pencarian dan menemukan pelaku MY di tempat persembunyian di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Langsa, Kota Langsa.

Personel langsung menangkap MY pada Rabu 29 Maret 2023 pukul 02.30 WIB serta menyita barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk membacok ketiga korban.

"Dari informasi yang kita dapat, pelaku MY kerap membuat onar di lingkungan tempat tinggalnya," katabya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku MY dikenakan pasal penganiayaan berat sebagaimana di maksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network