PIDIE, iNewsPortalAceh.id - Pj Bupati Pidie Ir. Wahyudi Adisiswanto, M.Si hadiri acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pidie tahun Anggaran 2022.
Acara ini diselenggarakan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Selasa (18/04/2023) Pukul 10.00 WIB.
Di kutip dari sumber Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Pidie, menyebutkan bahwa Kepala BPK Masmudi, SE, M.Si, Ak, CA, CSFA, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan ke Delapan Pemerintah Kabupatenn/Kota se-Provinsi Aceh TA 2022.
Adapun yang terima LHP dari BPK tersebut terdiri dari Pemerintahan Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam.
Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif.
Selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.
Dimana Kepala BPK menjelaskan bahwa ada 4 kriteria opini dalam pemeriksaan keuangan yaitu kesesuaian laporan keuangan yang diperiksa dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
Kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai dengan pengungkapan yang telah diatur dalam Standar Akuntasi Pemerintah, kepatuhan terhadap perundang-undangan terkait dengan laporan keuangan, efektifitas sistem pengendalian intern.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas laporan keuangan maka 8 kota akan mendapatkan Reward yaitu pemerintahan Kota Banda Aceh dengan Opini Wajar tanpa pengecualian dengan penukaran suatu hal, Kota Sabang dengan Opini Wajar tanpa Pengecualian, Kabupaten Pidie dengan Opini Wajar tanpa Pengecualian, Kabupaten Pidie Jaya dengan Opini Wajar tanpa Pengecualian, Kabupaten Aceh Utara dengan Opini Wajar tanpa Pengecualian, Kabupaten Nagan Raya dengan Opini Wajar tanpa Pengecualian, Kabupaten Aceh Selatan dengan Opini Wajar tanpa Pengecualian, Kota Subulussalam dengan Opini Wajar tanpa Pengecualian dengan Penukaran Suatu hal.” Ujar Kepala BPK.
“Selamat kepada Pemerintah Kabupaten Kota yang mendapatkan Reward ini, Semoga apa yang telah diraih tahun ini bisa menjadi penyemangat untuk selalu menyempatkan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik.” Sambungnya.
Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintahan Daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan meskipun permasalahan tersebut tidak secara material mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan salah satu permasalahannya adalah perencanaan anggaran masih belum berdasarkan kepangkuan daerah.
Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan audit untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut dapat dikenai sanksi.
Turut Hadir Para Pimpinan DPRK beserta Jajaran, Kepala Daerah, Pj. Bupati / Walikota, Para Sekretaris Daerah, Kepala SKPK, Para Pejabat Instansi Vertikal dan Tamu Undangan.
Berita tersebut di kutip dari sumber Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Pidie.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait