BIREUEN, iNewsPortalAceh.id - Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Gandapura Bireuen berhasil menangkap 2 Pelaku pencurian Uang melalui kartu ATM, milik Salbiah Umar Warga Desa Blang Keude, Kecamatan Gandapura.
Kedua Pelaku, KA Bin T (27) Warga Gandapura dan Y Bin S (24)Warga Kuta Blang Bireuen.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Korban pada tanggal 18 April 2023 dan hasil penyelidikan unit reskrim polsek Gandapura serta keterangan dari Saksi - saksi.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gandapura Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., didampingi Kanit Resrim Bripka Miswari, S.H., membenarkan penangkapan 2 pelaku Kasus Pencurian tersebut, Kamis 27 April 2023.
"Kami berhasil menangkap 2 pelaku di Pantai Cemara Desa Lingka Kuta Gandapura sekitar pukul 17.45 WIB dari hasil pemerikasaan keduanya mengakui atas perbuatannya mencuri Uang lewat kartu ATM sebanyak Rp 25.500.000.,milik Salbiah Umar pada 26 Maret 2023," terang Iptu Rizal.
"Dari hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku, ATM tersebut di ambil didekat tempat tidur korban, setelah ATM berhasil diambil oleh KA, selanjutnya menelpon Y bahwa ATM berhasil diambil, dan mereka membuat janji bertemu di ATM Bank Aceh Kuta Blang, setelah bertemu KA menyerahkan ATM tersebut kepada Y, dan mencoba menebak PIN dasar kartu ATM, ternyata tebakannya berhasil membuka saldo kartu ATM tersebut, jadi KA ini ada hubungan keluarga dengan korban, makanya sangat mudah masuk kerumah korban," sambung Iptu Rizal.
Sebut Iptu Rizal, dari keterangan korban saat membuat Laporan, Saldo dikartu ATM nya berjumlah Rp 111.253.689, namun saat di cek pada tanggal 18 April 2023 Saldonya tinggal Rp 85.740 689.
Berkurang Rp25.500.000., dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah bisa membuka saldo kartu ATM tersebut, Y menarik uang sebanyak Rp 5.500.000.
Selanjutnya mereka manarik lagi Rp20.000.000 setelah itu KA kembali kerumah korban untuk meletakkan kartu ATM ditempat semula.
"Jadi uang tersebut mereka bagi berdua, KA mengambil Rp14.500.000 ., membeli emas 5 mayam dan Y mengambil Rp11.000.000., dan dideposit ke akun trading Ledger Block, jadi kami sudah mengamankan juga barang bukti berupa emas 5 Mayam dan 1 Unit Hp Vivo V17 dari pelaku," terang Iptu Rizal.
Kedua Pelaku kini mendekam di ruang tahanan polsek gandapura, dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan Ancaman penjara 5 Tahun.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait