Upload Konten Porno di Twitter, Pria Ini Terjaring Patroli Siber Polda

Tim iNews.id
Nekat Upload Konten Porno di Twitter, Pria Ini Terjaring Patroli Siber Polda Kaltim (Foto: Dok Polda Kaltim)

Penyidik menjerat YG dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pornografi melalui media sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Huruf a dan e UU No 44/2008 tentang Pornografi.

“Dalam berbagai imbauan, Polda Kaltim kerap menyatakan agar warganet bijak dalam bermedsos, tak menebar ucapan kebencian, apalagi konten yang jelas-jelas melanggar hukum seperti pornografi,” katanya.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network