BIREUEN, iNewsPortalAceh.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab 2 orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika dari Polda Aceh, pada Kamis, 04 Mei 2023.
Pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen Dedi Maryadi,S.H bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.
Adapun identitas tersangka yaitu AM, laki-laki, 41 Tahun, pekerjaan Petani, warga Cot Baroh, Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dan A, laki-laki, 40 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, warga Desa Leung Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen.
Sementara itu Munawal Hadi,S.H,M.H, Kejari Bireuen mengatakan, barang bukti yang di terima kejari bireuen dari Polda Aceh berupa, 50 (lima puluh) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dimasukkan ke dalam kemasan plastik klip warna bening dengan berat 7,73 (tujuh koma tujuh puluh tiga) gram.
31 (tiga puluh satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dimasukkan ke dalam kemasan plastik klip warna bening dengan berat 5,39 (lima koma tiga puluh Sembilan) gram.
1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna biru, 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam, Setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) selanjutnya ke-2 (dua) tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait