BENER MERIAH, iNewsPortalAceh.id- Pelaksanaan Program Perlindungan Sosial Dukungan Dunia Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Penurunan Tingkat Inflasi Melalui Pengarustamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan, dan Penyandang Disabilitas dari Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2022 oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah telah menimbulkan keprihatinan bagi warga setempat.
Suwandris, seorang aktivis sosial, telah melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 4 April 2023 terkait penggunaan anggaran Dana Insentif Daerah sebesar Rp.8.907.104.000 miliar dan Dana Transfer Umum sebesar Rp.2.232.727.578 miliar untuk program tersebut.
Suwandris menyatakan, "Kami menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan program ini, oleh karena itu, kami melaporkannya ke Kejati Aceh." Jum'at, 12/5/2023.
Laporan yang disampaikan secara tertulis oleh Suwandris menyoroti fakta bahwa terdapat kejanggalan dalam daftar nama penerima bantuan untuk program tersebut. Dalam penelusuran yang dilakukan, terungkap bahwa beberapa nama penerima tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bener Meriah.
Suwandris juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan program ini, yang menggunakan dua sumber anggaran, yaitu Dana Insentif Daerah dan Dana Transfer Umum, tidak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Ia mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan program tersebut. Masyarakat berharap agar bantuan sosial diberikan secara tepat sasaran, transparan, dan bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan.
Ketika dikonfirmasi, pihak Bank Syariah Aceh mengakui telah melakukan transfer sesuai perintah pemda berdasarkan data yang diterima.
Terkait adanya transfer kepada nama-nama penerima yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bener, Kepala Cabang Bank Syariah Aceh Bener Meriah, Zaki, menegaskan bahwa pihaknya hanya melaksanakan perintah pemda.
Namun, ia juga mengakui adanya kesalahan dalam data yang diberikan oleh pemda sehingga pihak bank mengembalikan data tersebut untuk diperbaiki oleh pemda.
"Ada data error yang kami kembalikan untuk diperbaiki, kemungkinan terjadi perubahan nama-nama penerima," jelas Zaki.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bener Meriah, Armansyah, dalam pesan WhatsAppnya menyatakan telah berkonsultasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan dana tersebut.
"Kemarin, terkait dana itu, saya sudah berkonsultasi langsung dengan orang KPK," tulis Armansyah.
Informasi yang diterima, Kejaksaan Tinggi Aceh telah melimpahkan laporan tersebut untuk dilakukan investigasi menyeluruh terkait laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program tersebut terkait dengan penggunaan Dana Insentif Daerah dan Dana Transfer Umum untuk memastikan keabsahan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Warga Bener Meriah, Suwandris, berharap agar hasil dari investigasi ini dapat mengungkapkan kebenaran dan menindaklanjuti masalah yang terjadi.
Mereka menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial, sehingga bantuan tersebut dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait