Sementara pasal di sangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 50 Jo, pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
