BENER MERIAH, iNewsPortalAceh.id - Kasus rudapaksa melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bener Meriah, Tersangka berinisial MIH(26) merupakan seorang guru ngaji disalah satu dayah di Kecamatan Timang Gajah.
Adapun modus operadi kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, bermula tersangka MIH yang merupakan guru ngaji membuat jadwal atau aturan terhadap santrinya bergantian untuk menemani serta mengurut dirinya secara bergiliran disetiap malamnya, Rabu (17/5/2023).
Saat itulah pelaku melakukan aksi bejat, korban dengan tanpa perlawanan menuruti keinginan pelaku karena takut terhadap pelaku.
"Kelakuan bejat yang di lakukan guru ngaji tersebut terjadi pada tanggal 2 Januari 2023 yang lalu,"ujar Kapolres dalam konferensi.
Dari pengakuan nya kepada pihak kepolisian, MIH tega menggagahi santrinya karena alasan tak tahan menahan nafsunya syahwatnya, ia juga mengaku sudah melakukan aksi bejatnya terhadap lima korban yang juga santri di pesantren yang sama.
Tersangka pelaku di amankan oleh pihak kepolisian di salah satu mesjid di Kecamatan Timang Gajah.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait