ACEH TENGAH, iNewsPortalAceh.id - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menyoroti pos restribusi Bukit Sama dalam sidang penutupan rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tengah tahun 2022 di ruang sidang DPRK setempat, 19/5/2023.
Hal tersebut dilontarkan oleh Anggota Komisi C, Khairul Ahadian, dihadapan Pj Bupati Aceh Tengah T. Mirzuan dan sejumlah Kepala SKPK saat menyinggung kondisi defisit keuangan yang sedang dialami oleh Pemerintah Daerah saat ini.
Khairul Ahadian menyampaikan keprihatinannya terhadap kebocoran pendapatan daerah yang berasal dari restribusi pajak.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu penyebab defisit yang terjadi adalah pengelolaan pos restribusi Bukit Sama yang dilakukan oleh pihak ketiga tanpa melalui proses tender yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dalam kondisi keuangan yang sedang mengalami defisit, sangat penting bagi Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan sumber pendapatan yang ada. Namun, kami menemukan bahwa pos restribusi Bukit Sama, yang seharusnya menjadi sumber pendapatan, tidak dikelola dengan baik," ujar Khairul Ahadian.
Menurut Khairul, pengelolaan pos restribusi oleh pihak ketiga tanpa melalui proses tender tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, Komisi C DPRK Aceh Tengah mengusulkan kepada Pj Bupati untuk memisahkan bidang keuangan dengan bidang pendapatan menjadi dua dinas.
Terkait dugaan nya ada kejanggalan dalam proses pengelolaan pos restribusi Bukit Sama, Khairul juga meminta Pemda melakukan penyelidikan.
lebih lanjut terkait pengelolaan pos restribusi untuk meminta klarifikasi dari dinas terkait dan pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan tersebut.
"Kami akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan restribusi pajak di pos Bukit Sama. Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan yang tepat guna mengatasi kebocoran pendapatan daerah dan mencegah hal serupa terjadi di masa depan," tambah Khairul.
Pos restribusi Bukit Sama merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki potensi besar.
Oleh karena itu, perhatian Komisi C DPRK Aceh Tengah terhadap pengelolaan pos restribusi ini diharapkan dapat membantu mengoptimalkan pendapatan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Aceh Tengah.
Sementara Pj Bupati Aceh Tengah, T. Mirzuan, saat diwawancarai sejumlah awak media memberikan tanggapan terkait sorotan yang diajukan oleh Komisi C DPRK Aceh Tengah.
Mirzuan menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan pos restribusi Bukit Sama serta sumber pendapatan daerah lainnya dengan melibatkan lembaga legislatif.
Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencapai keuangan daerah yang sehat guna mengatasi defisit keuangan yang dihadapi saat ini.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan bahwa pendapatan daerah dapat dioptimalkan secara efektif dan efisien.
Dengan demikian, diharapkan defisit keuangan dapat diminimalkan dan keberlanjutan pembangunan serta pelayanan publik di daerah dapat terwujud.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait