TAKENGON, iNewsPortalAceh.id - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 151.005 orang yang berhak memberikan suara pada Pemilu 2024 mendatang.
Keputusan tersebut diumumkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPT kabupaten yang diselenggarakan oleh KIP Aceh Tengah pada Rabu, 21Juni 2023 lalu.
Pleno dipimpin Ketua KIP Aceh Tengah Sertalia, dipandu Marwansyah, serta turut dihadiri komisioner KIP Aceh Tengah, Mukhlis, Sunardi dan Iwan Bahagia.
Marwansyah, Ketua Divisi Rencana, Data, dan Informasi (Rendatin) KIP Aceh Tengah, mengungkapkan bahwa DPT tersebut mencakup pemilih yang terdaftar di 14 kecamatan, 295 kampung, dan 657 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut yang memiliki iklim sejuk.
"Dari 657 TPS tersebut, satu di antaranya adalah TPS khusus yang terdapat di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB di Aceh Tengah," ujar Marwansyah (24/6/2023).
Lebih lanjut, terdapat 75.095 pemilih laki-laki dan 75.724 pemilih perempuan yang terdaftar di TPS reguler, sedangkan di TPS khusus terdapat 184 pemilih laki-laki dan 2 pemilih perempuan.
"Selain itu, DPT ini juga sudah termasuk masukan dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tengah melalui surat resmi yang kami terima," tambah Marwansyah, dalam kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), perwakilan partai politik, dan delegasi Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait