Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya di Tetapkan Jadi Tersangka Korupsi PT RS Arun

Tim iNews
Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, sebagai tersangka korupsi PT RS Arun Lhokseumawe yang merugikan negara Rp44,9 miliar. (Foto: Antara)

Menurut Lalu Syaifudin, aliran dana dalam kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe tersebut diterima oleh beberapa pihak.

Hingga saat ini, total uang yang telah dikembalikan atau disita sebagai barang bukti mencapai Rp8,1 miliar.



Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network