Menurut Lalu Syaifudin, aliran dana dalam kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe tersebut diterima oleh beberapa pihak.
Hingga saat ini, total uang yang telah dikembalikan atau disita sebagai barang bukti mencapai Rp8,1 miliar.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait