Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya di Tetapkan Jadi Tersangka Korupsi PT RS Arun

Tim iNews
Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, sebagai tersangka korupsi PT RS Arun Lhokseumawe yang merugikan negara Rp44,9 miliar. (Foto: Antara)

LHOKSEUMAWE, iNewsPortalAceh.id - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akhirnya menetapkan eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT RS Arun.

Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Sementara itu Kepala Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, mengatakan Suaidi Yahya dan Hariadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan dua pelaku atau aktor utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

"Kedua tersangka ini pelaku utama, karena bersama-sama sehingga peristiwa ini (kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe) bisa terjadi," kata Lalu Syaifudin, Senin (22/5/2023).

Dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Suaidi Yahya dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan Suaidi dalam perkara itu.

"Tersangka Suaidi Yahya langsung ditahan untuk kelancaran proses penyidikan tanpa ada gangguan dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan," ujarnya.

Lalu menambahkan, Suaidi Yahya ditahan di Lapas Lhoksukon. Hal tersebut dilakukan sebagai pertimbangan teknis strategi penyidikan untuk memisahkan dua tersangka utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

"Tim penyidik saat ini fokus terhadap dua tersangka utama ini. Terkait apakah nantinya ada kemungkinan tersangka baru, kita lihat saja ke depan," ujarnya.

Saat ini, Kejari belum melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Suaidi Yahya.

"Namun kita akan melihat apakah hal tersebut termasuk urgensi atau unsur yang sangat penting," kata Lalu.

Selain itu, kata Lalu Syaifudin, hingga saat ini total sebanyak 19 saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. Salah satunya istri Suaidi Yahya.

Menurut Lalu Syaifudin, aliran dana dalam kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe tersebut diterima oleh beberapa pihak.

Hingga saat ini, total uang yang telah dikembalikan atau disita sebagai barang bukti mencapai Rp8,1 miliar.

“Saya tegaskan kepada semua pihak yang merasa menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk segera mengembalikan uang tersebut. Tim penyidik dari kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut," katanya.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network