Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan Ke JPU
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai Tersangka Usai OTT

Rabu, 04 Maret 2026 | 16:11 WIB
  • author Nur Khabibi
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai Tersangka Usai OTT
KPK sudah menetapkan status hukum terkait OTT yang menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dan akan diumumkan hari ini. Foto: Instagram @kab_pekalongan.

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan status hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Penetapan status hukum tersebut setelah dilakukan ekspose.

"Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).

Budi menambahkan, penyidik KPK sudah menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap itu.

"KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam satu kali dua puluh empat jam," tuturnya.

Kendati begitu, Budi belum menyebutkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau sekadar saksi.

Menurutnya, hal tersebut akan disampaikan pada konferensi pers nanti.

Editor: Jamaluddin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut