Sementara itu, kuasa hukum korban, Hamidah, SH, juga menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
