Terbukti Bersalah, Oknum Kapus di Aceh Tengah Divonis Satu Bulan Kurungan atas Penganiayaan Anak

Yusriadi Yusuf
Terbukti Bersalah, Oknum Kapus di Aceh Tengah Divonis Satu Bulan Kurungan atas Penganiayaan Anak.(iNews/ Yusriadi Yusuf).

Sementara itu, kuasa hukum korban, Hamidah, SH, juga menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network