TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Pengadilan Negeri (PN) Takengon telah menjatuhkan vonis terhadap seorang oknum Kepala Puskesmas (kapus) di Aceh Tengah yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan seorang anak.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 22 Mei 2023, terdakwa dinyatakan bersalah atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang anak yang masih duduk di Sekolah Menengah Atas.
Peristiwa ini terjadi beberapa bulan yang lalu di Kota Takengon, Aceh Tengah.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban yang menyebabkan memar di pipinya.
Dalam pembacaan putusan oleh Hakim Ketua Chandra Khoirunnas SH MH, yang didampingi oleh Hakim Anggota 1 Mukhamad Athfal Rofi Udin SH dan Hakim Anggota 2 Heru Setiawan SH MH, terdakwa dinyatakan secara sah bersalah atas pelanggaran hak perlindungan anak dan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Sebagai konsekuensinya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 sebagai beban tambahan.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Amnna Zalifa Tampeng, SH, usai persidangan kepada awak media mengatakan merasa tidak puas dengan vonis terhadap kliennya.
Namun dia menyatakan akan mempertimbangkan dan berkonsultasi dengan terdakwa untuk mengajukan banding.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait