Seorang Kakek di Aceh Besar Ditangkap Polisi, Karena Nekat Curi Uang di Toko Kelontong

Tim iNews.id
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Kepada petugas, pelaku mengaku dirinya pernah dihukum dan menjalani pidana penjara selama enam bulan pada 2013 dan 2014 di Lapas Jantho. Pelaku mengaku dipenjara dalam kasus pencurian.

“Selain pelaku, kamu amankan juga barang bukti satu unit sepeda motor, tiga dompet, dan uang tunai Rp750.000,” katanya.



Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network