Seorang Kakek di Aceh Besar Ditangkap Polisi, Karena Nekat Curi Uang di Toko Kelontong

Tim iNews.id
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Seorang kakek berusia (61 tahun) di Aceh Besar, Provinsi Aceh, ditangkap polisi. Kakek berinisial BM ini diringkus polisi lantaran mencuri uang di warung kelontong.

Sementara itu Kapolres Aceh Besar AKBP. Carlie Syahputra Bustamam, mengatakan pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

Dia tercatat sebagai warga Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

"BM ditangkap atas laporan mencuri dua toko kelontong di kawasan Saree, Kabupaten Aceh Besar," kata Carlie Syahputra Bustamam, Selasa (23/5/2023).

Dia melanjutkan, sebelum ditangkap, polisi mendapat laporan dari warga terkait pencurian dua toko kelontong di kawasan Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (20/5/2023).

Kedua pelapor yakni M Andri (24), guru honorer, dan Taufik Rahman (42), bekerja sebagai petani.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Carlie Syahputra, tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Besar menyelidikinya.

Penyelidikan mengarah kepada pelaku BM. Kemudian, tim menangkap BM di Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

“Dari hasil pemeriksaan awal, BM mengaku telah mencuri di dua toko kelontong di kawasan Saree. Pencurian dilakukannya seorang diri,” katanya.

Di toko pertama, BM mengambil dompet berisi uang Rp350.000. Selanjut, BM mencuri di toko kedua dan mengambil uang di laci sebanyak Rp400.000.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network