Kejari Pidie Jaya dan Kejagung RI Terima Limpahan 5 Tersangka Kasus Sabu dari Mabes Polri

Jamalpangwa
Kejari Pidie Jaya dan Kejagung RI Terima Limpahan 5 Tersangka Kasus Sabu dari Mabes Polri.(Dok Kejari Pidie Jaya).

Bahwa terhadap perbuatan para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan setelah dilaksanakan kegiatan tahap-2 oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Maka bidang pidana umum kejaksaan Negeri Pidie Jaya akan melakukan Pengiriman para tahanan langsung ke rutan kelas IIB Sigli guna menjalani proses penuntutan dan sidang.



Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network