ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id -Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan resmi menahan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kamis ( 25/5/2023).
Penetapan dan Penahanan Terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan / Penyimpangan Dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan resmi menahan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi tahun Anggaran 2016.
Pada hari Kamis 25 Mei 2023 pukul 10.00 WIB, dimonitor kegiatan Penetapan dan Penahanan Terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan / Penyimpangan Dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kab. Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Bahwa adapun data tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kab. Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016, diantaranya MY selaku Kepala BKKP3A tahun 2016 BM selaku Sekretaris BKKP3A tahun 2016 TS selaku Bendahara BKKP3A tahun 2016.
Adapun dalam perkara ini para tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi yaitu penyelewengan Dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kab. Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016.
Sesuai dengan hasil audit Inspektorat Kab.Aceh Selatan sebesar Rp.382.708.466 (Tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) dari total anggaran Rp757.440.000 (Tujuh ratus lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah),"Ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim.
Lanjutnya, Bahwa Penetapan terhadap para tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka MY Nomor: TAP-01/L.1.19/Fd.2/05/2023, Surat Penetapan Tersangka BM Nomor: TAP-02/L.1.19/Fd.2/05/2023, dan Surat Penetapan Tersangka TS Nomor: TAP-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.
Bahwa dalam rangka percepatan proses penyidikan tersangka MY dan TS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Mei 2023 s/d 13 Juni 2023 di Rutan Kelas IIB Tapaktuan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan MY Nomor: PRINT-01/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, Surat Perintah Penahanan BM Nomor: PRINT-02/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, dan Surat Perintah Penahanan TS Nomor: PRINT-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.
Kemudian untuk tersangka BM akan dilakukan penahanan kota dikarenakan tersangka dalam keadaan sakit berat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Bahwa perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
D. Bahwa kegiatan Penetapan dan Penahanan terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016.
Kepada tersangka MY dan TS dilakukan Penahanan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan sedangkan untuk tersangka BM dilakukan tahanan kota dikarenakan tersangka dalam keadaan sakit berat, kegiatan tersebut selesai pada pukul 17.00 WIB dalam keadaan aman dan lancar," Pungkas Alfryandi Hakim
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait