Kajari Bireuen Berhasil Damaikan Kasus Perkara Penganiayaan

Musriadi
Kajari Bireuen Damaikan Perkara Penganiayaan Berdasarkan Keadilan Restorative.(iNews/ Musriadi).

BIREUEN, iNewsPortalAceh.id - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil mendamaikan Perkara Penganiayaan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi,S.H.,M.H serta Jaksa Fasilitator melakukan upaya penghentian penuntutan perkara penganiayaan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice) atas nama tersangka (K) dengan korban (N) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen.

Kronologis kejadian penganiayaan tersebut, berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2019 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di rumah korban N tepatnya di Desa Paya Aboe Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Saat itu korban dan suami korban yakni saksi MN selesai melaksanakan sholat ashar dengan posisi saksi MN berada di tempat tidur dan korban sedang mengaji.

Kemudian Anak tiri korban yaitu saksi M masuk kedalam rumah sambil berteriak menyuruh suami korban untuk keluar kamar tetapi suami korban tidak keluar kamar.

Lalu saksi M masuk kedalam kamar dan mengatakan “ini sprei saya, Bapak keluar” Kemudian suami korban menjawab “KEMANA SAYA KELUAR, SEDANGKAN INI RUMAH SAYA”, Setelah itu saksi M mendekati korban dan mengambil alquran korban dengan mengatakan “BUKAN BAIK KALI NGAJI ITU”, lalu saksi M menendang korban sambil mengatakan “ANJING KAMU, BABI KAMU”.

Kemudian setelah itu datang tersangka K dan mengatakan kepada korban “KELUAR KAMU!” Kemudian suami korban mengatakan “DUDUK DISITU”, lalu tersangka meninju suami korban sambil mengatakan “SUDAH LAMA AKU TUNGGU, KALAU AKU PUKUL MATI KAMU” Kemudian tersangka menghampiri korban dan memukul korban di bagian wajah, lalu tersangka menarik tangan korban dan menyuruh korban keluar.

Kemudian korban berdiri lalu tersangka memukul wajah korban hingga korban terduduk di sudut kamar.

Setelah itu tersangka menarik suami korban dan menyuruh suami korban keluar dari rumah, kemudian saat ditarik tangan suami korban terjepit oleh pintu, lalu korban datang dan menolong suami korban namun sampai di luar korban dipukul lagi oleh tersangka hanya saja tidak kena, setelah itu tersangka langsung keluar dari rumah.

Munawal Hadi, S.H.,M.H Kepala kejaksaan Negeri Bireuen mengatakan, akibat perbuatannya tersebut tersangka disangka telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang menyebutkan “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Dalam proses perdamaian, tersangka dan korban menyetujui proses perdamaian yang difasilitasi penuntut umum dan sepakat untuk melaksanakan perdamaian pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Hasil kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh tersangka dan korban yaitu tersangka sepakat untuk memberikan biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

Jika dalam hal ini tersangka tidak dapat melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari setelah pelimpahan tahap II, Penuntut Umum Selaku Fasilitator menyatakan proses perdamaian tidak berhasil dilaksanakan dalam nota pendapat dan laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen untuk persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Penuntut Umum Selaku Fasilitator membuka proses perdamaian setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta Tahapan Pelaksanaan Proses Perdamaian (Sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021) dan selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dengan menandatangani kesepakatan perdamaian.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network