Tak Miliki Izin 7 Sarang Burung Walet Ilegal Disegel Tim Gabungan Pemda Bireuen Aceh

Musriadi
Tim Gabungan Pemda Bireuen Tertibkan Sejumlah Usaha Sarang Burung Walet Ilegal.(iNews/ Musriadi).

BIREUEN, iNewsPortalAceh.id - Tim gabungan Pemda Bireuen mulai menertibkan usaha pengelolaan sarang burung walet ilegal yang beroperasi di Kabupaten Bireuen, Aceh, selama ini, Jumat 28 Juli 2023.

Dimana pada hari pertama dilakukan penertiban tujuh usaha yang terindikasi tidak memiliki izin itu langsung ditindak dengan penyegelan.

Tim penertiban ini terdiri dari TNI-POLRI Subdenpom, Satpol PP-WH, Muspika serta dinas terkait di lingkup Pemkab Bireuen.

Tim dipimpin langsung Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan didampingi Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan Dandim 0111.

Penyegelan itu karena diduga melanggar qanun Kabupaten Bireuen nomor 10 tahun 2010 tentang izin pengelolaan sarang burung walet.

Tim penertiban mendatangi setiap bangunan rumah toko (ruko) bertingkat yang dijadikan sarang burung walet.

Petugas Satpol PP/Wh langsung meminta izin untuk naik dan memeriksa sarang burung walet.

Selanjutnya yang terindikasi ilegal dipasangi stiker penutupan sementara dan garis pengaman.

Chairullah, Kepala Satpol Pp Wh Bireuen mengatakan tindakan ini dilakukan terhadap pengusaha burung walet yang tidak memiliki izin dan tentunya penyegelan ini ditanda tangani oleh pemilik usaha.

Selanjutnya baru dilakukan penyegelan dan apabila sudah dilakukan pengurusan izin makan dapat kembali melanjutkan usahanya.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network