BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Mantan Kepala Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh ditangkap paksa tim Kejaksaan Negeri Nagan Raya usai mangkir berkali-kali dari panggilan.
Pria berinisial GT ini diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp2,1 miliar. Dana desa yang disunat itu bersumber dari anggaran tahun 2016 dan tahun 2021.
Modus pelaku mengelola anggaran tersebut tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Dengan mudahnya, pelaku merekayasa kuitansi pengeluaran yang tidak sah. Bahkan dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini terbongkar berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap penggunaan dana APBD sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait