Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Muib mengatakan sudah memeriksa 15 saksi. Hasilnya, ditemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Tim kejaksaan telah mengumpulkan alat bukti yang cukup berupa dokumen pertanggungjawaban tentang peristiwa tindak pidana korupsi," ucap Muib, Kamis (10/8/2023).
Kini tersangka masih ditahan dan dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait