BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id— Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan 5 orang jadi tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah.
Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara pada, Kamis, 31 Agustus 2023.
"Benar, kami telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah dengan kerugian negara sebesar Rp1.174.551.284," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Jumat, 1 September 2023.
Winardy menjelaskan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan serta memeriksa 27 orang saksi dan 5 orang ahli.
Terkait kasus itu, kata Winardy, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait